Rabu, 16 Februari 2011

ANALISIS KRITIS PERMEN DIKNAS NO.28 TAHUN 2010

By : Dyah Fitria Padmasari



A. PENDAHULUAN
Masyarakat pendidikan pada saat ini sedang mengalamisuatu proses yang mirip dengan pergeseran paradigm (paradigm shift) perubahan dari pola berfikir sentarlistik menjadi desentarkistik, dari pola berfikir behaviorisme menjadi konstruktifisme. Pendidikan merupakan bagian dari proses yang memasyarakatkan nilai-nilai dengan kebudayaan yang kongkrit. Maka dalam upaya untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu tentu saja tidak terlepas dari konfigurasi nilai-nilai yang terdapat dalam kebudayaan umat manusia sebagai satu kesatuan dari teori sosiologi pendidikan.
Kondisi kekinian sistem pendidikan masih lemah dilihat dari kualitas lulusannya (outcame), beratnya tuntutan global yang menghendaki keunggulan kompetitif, serta masih tingginya tuntutan masyarakat terhadap pendidikan yang murah. Education for all (pendidikan untuk semua) sebagai hak rakyat masih belum sepenuhnya bisa dipenuhi pemerintah.
Implikasinya adalah apa dan bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjadikan pendidikan sebagai motor dan agen perubahan pada semua jalur pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan. Hal ini memerlukan pemikiran dan kerjasama agar secara bertahap dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan sesuai dengan tatanan global. Tuntutan perubahan yang sangat cepat akan mutu pendidikan, mau tidak mau memerlukan respons yang cerdas dari tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
Komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan, secara konstitusional benar-benar baru ditunjukkan pada satu dekade terakhir, setelah UU No 2 Tahun 1989 dianggap tidak lagi relevan. Kebijakan politik pendidikan melalui amandemen UUD 45 ini ‘memaksa’ pemerintah mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. Penekanan dari besarnya alokasi anggaran untuk pendidikan ini pada pemerataan akses bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan dan peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Dalam rangka menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship), kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting, serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh orang yang benar-benar memiliki aspek pengetahuan, sikap, keterampilam pada dimensi kompeten kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
Birokrasi yang dikembangkan selama ini tidak menjadi driving forces (kekuatan pendorong), justru menjadi alat kendali yang terlalu mengikat, interventif, atau, bahkan, penghambat kreativitas. Tidak sedikit satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang ’maju-mundur’ melakukan pengembangan pelayanan pendidikannya akibat terlalu berorientasi pada intervensi atasan (birokrat). Masih banyak mentalitas birokrat pendidikan yang berorientasi juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan/teknis) yang hanya banyak menunggu arahan dan instruksi dari atasan (pusat). Karena itu, perlu reformasi birokratisasi pendidikan agar pelayanan dan peningkatan mutu bisa dilakukan secara maksimal. Bagaimana pun, pelayanan pendidikan tidak terlepas dari organisasi dan sumberdaya manusia penyelenggaranya. Bagaimana langkah pemerintah dalam upaya meningkatakan mutu dan standart pendidikan saat ini?
Standarisasi, kualifikasi, spesialisasi, dan kompetensi harus sepenuhnya dan secara keseluruhan digunakan dalam memberikan pelayanan pendidikan. Seorang birokrat harus selalu beradaptasi dengan kondisi sekitar serta menjadikan lingkungan eksternal menjadi input positif. Misalnya, birokrat sekaligus penyelenggara pendidikan mestinya banyak merespon standar-standar pelayanan pendidikan internasional. pola pikir komprehensif dan utuh juga dibutuhkan dalam manajemen dan birokrasi pendidikan. Meningkatkan dan mengembangkan pendidikan sangat membutuhkan sinergi, kerjasama (team-building), dan partsipasi. ”Organisasi profesi (seperti PGRI) dan peran serta masyarakat (dalam komite sekolah, dewan pendidikan) sangat besar kontribusinya terhadap pemenuhan hak pendidikan anak bangsa.
B. PERMASALAHAN
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Sebenarnya pemerintah dan masyarakat telah terbawa arus perubahan lingkungan strategik, tetapi memerlukan tanggapan (responsiveness) reaktif ke arah pergeseran struktur-fungsi dan peran yang sesuai, proporsional dan harmonis.
Peran dominan pemerintah akan bergeser dari operasi langsung di semua sektor strategis kepada kondisi yang bersifat meng-arahkan (steering), memberdayakan (empowering) melalui serangkaian kebijakan. Peran-peran utama, dengan demikian tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah, tetapi mulai dipencarkan kepada puncak-puncak kekuatan di masyarakat. Ketika terjadi penyeragaman Tata Pemerintahan Daerah di Indonesia, maka segala kepentingan daerah di desain dengan flatform sentralistik yang dipaksakan. Ternyata flatform tersebut tidak mampu mengakomodir secara efektif dan efisien perubahan-perubahan dinamis di daerah. Konsep dan model desain pendidikan yang trade-mark, ternyata mengalami distorsi yang hebat di era reformasi bersamaan dengan terbangunnya kesadaran baru yang memberi pengakuan formal terhadap kemampuan dan kewenangan daerah.
Pengaruh masyarakat terhadap sekolah sebagai lembaga sosial. Terasa amat kuat, dan berpengaruh pula kepada para individu-individu yang ada dalam lingkungan sekolah. Masyarakat yang bersifat kompleks, terdiri dari berbagai macam tingkatan masyarakat yang saling melengkapi (over lapping), dan bersifat unik, sebagai akibat latar belakang dimensi budaya yang bereneka ragam hasil penelitian menunjukkan besarnya urgensi pendidikan, sehingga selalu menghayati adanya hubungan kerja sama antara lembaga pendidikan dengan masyarakat. Masyarakat yang kompleks, yang terdiri dari kelompok-kelompok kecil dengan ciri-ciri kolektif yang dimilikinya, dimana lembaga pendidikan itu berbeda-beda dalam hal kebijaksanaan disesuaikan dengan kultur daerah masing-masung, seperti : sasaran, tujuan, kurikulum, program dan sebagainya.
Masyarakat sekolah sebagai kelompok orang-orang yang ditandai dengan cirri-ciri kolektif, oleh Getzels (1978) dibagi-bagi ke dalam berbagai taksonomi (kelompok), yang meliputi : masyarakat setempat (local community), masyarakat administrative sosial (social community). Hubungan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat, yaitu dengan melibatkan orang tua, dan masyarakat serta isu-isu yang timbul dan bagaimana menyelesaikan isu-isu tersebut. Dalam hal ini kepemimpinan kepala sekolah mempunyai peranan menentukan sebagai satu kekuatan atau kewibawaan (power) didalam menghimpun dan menggerakkan segala sumber daya di dalam kerja sama dengan masyarakat pendidikan yang lebih luas, serta untuk memperoleh berbagai dukungan sumber daya manusia, dana, serta dukungan informasi berbagai lembaga dan dukungan politis dari segenap jajaran aparat pendidikan. Suatu skema konsepsional yang bermanfaat untuk menganalisis masyarakat sekolah ( dimensi-dimensi budaya sekolah sebagai satu sistem sosial) Getzels (1978).
Dalam memetakan masalah pendidikan maka perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.
1. Permasalahan Pendidikan Sebagai Suatu Sub-Sistem
Dalam paradigma materialistikpun indikator keberhasilan belajar siswa setelah menempuh proses pendidikan dari suatu jenjang pendidikan saat ini adalah dengan perlakuan yang sama secara nasional pemerintah mengukurnya berdasarkan perolehan angka Ujian Nasional (UN) yang dahulu disebut sebagai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), indikator itupun hanya pada tiga mata pelajaran saja (Matematika/Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) yang ketiganya tersebut berbasis pada aspek kognitif (pengetahuan). Pemerintah (Mendiknas) menilai bahwa UN sangat tepat untuk dijadikan sebagai alat ukur standar pendidikan, dan hasil UN sangat riil untuk dijadikan alat meningkatkan mutu pendidikan (Senin 12/2/07. www.indonesia.go.id). Di sisi lain, aspek pembentukan kepribadian yang utuh dalam diri siswa, tidak pernah menjadi indikator keberhasilan siswa dalam menempuh suatu proses pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang berbasis agama (lihat standar kompetensi dan kelulusan siswa dalam PP No.19/2005).
2. Permasalahan Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Kompleks
Kualitas pendidikan Indonesia jelas masih sangat tertinggal jika dibandingkan dengan Negara Negara tetangga seperti, Malaysia, Singapura, dan Brunei. Hal tersebut dapat dilihat melalui Human Development Index/ Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2006 , jika dibandingkan dengan beberapa Negara tetangga, Indonesia menempati urutan ke-108 dari 177 Negara, angka ini masih sangat jauh jika melihat Singapura, Brunei, dan Malaysia yang masing-masing menempati urutan 25, 34 dan 61. Peringkat HDI tersebut menempatkan Indonesia di level menengah sedangkan, Singapura, Brunei dan Malaysia berada pada level tinggi.
Namun trend positif menandai indeks pembangunan di Indonesia yang secara linier mengalami kenaikan Pada tahun 2007 dimana IPM Indonesia mengalami kenaikan menjadi 0.728 dari 0,711 pada tahun 2006, laporan ini dikeluarkan oleh UNDP pada 27 November 2007, namun hal tersebut tidak mengubah urutan Indonesia yang masih berada pada peringkat 108 sedunia dan masih dibawah Vietnam. Penilaian tersebut diantaranya usia harapan hidup menempatkan Indonesia pada posisi ke-100. Tingkat pemahaman aksara dewasa di Indonesia menempati urutan 56. Tingkat pendaftaran di sekolah dasar, lanjutan dan tinggi ada di urutan 110. Sedangkan untuk pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita berada di posisi 113. Pencapaian IPM Indonesia beberapa tahun terakhir tentu berjalan linier dengan proses pembangunan manusia yang diterapkan pada program-program pembangunan. Indeks ini merupakan sebuah raport pembangunan manusia yang dicapai oleh pemerintah dan bangsa Indonesia.
Deskripsi kuantitatif tersebut dapat menyadarkan semua elemen bangsa bahwa masih banyak kekurangan atau masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Data tersebut menunjukkan buruknya tingkat pendidikan di Indonesia serta diperlukannya peningkatan mutu sumber daya manusia.
Sebenarnya pemerintah bersama dengan berbagai kalangan telah dan terus berupaya mewujudkan pembangunan pendidikan yang lebih bermutu antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pemberian pendidikan dan pelatihan bagi guru. Tetapi upaya pemerintah tersebut belum memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Adapun permasalahan khusus dalam pendidikan di Indonesia yaitu rendahnya sarana fisik, rendahnya kualitas guru, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, mahalnya biaya pendidikan. Solusi yang tepat sangat dibutuhkan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan tersebut, agar mutu pendidikan meningkat dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai pondasi Pembangunan Nasional.

3. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Saat ini setidaknya ada dua masalah besar yang mendasari buruknya kualitas pendidikan di Indonesia, pertama, permasalahan akses pendidikan, yakni pemerataan kesempatan bagi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan kedua, permasalahan kualitas dan relevansi pendidikan, yang dapat menyebabkan kurangnya daya saing lulusan. Kedua permasalahan ini erat kaitannya dengan tata kelola dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan yang juga berdampak kepada citra masyarakat terhadap pendidikan nasional.
a).Mutu Pendidikan Rendah Akibat Birokrasi Lamban
Dalam kerangka demokratisasi dan desentralisasi, jalinan hubungan antarpribadi yang baik serta kesempatan yang luas untuk berkontribusi sangat penting agar pelayanan pendidikan dapat efektif dan efisien. Impelementasi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) adalah keharusan. Sebaliknya, dominasi dan kekakuan sangat tidak kondusif dikembangkan dalam manajemen satuan maupun pelayanan birokrasi pendidikan. Dominasi manajemen one man show dan kultur atasan-bawahan yang terlalu pakem dan kaku harus dihindari oleh birokrat pendidikan.
b). Permasalahan Akses Pendidikan
Dewasa ini kita masih menjumpai berbagai kenyataan yang menunjukkan bahwa masih terkendalanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang dialami oleh anak-anak yang hidup di daerah-daerah terpencil. Masalah ini bukan hanya terkait akses terhadap pendidikan berkualitas semata, tetapi pendidikan dengan tingkat kelayakan atau kualitas yang terbatas pun masih sangat sulit untuk diperoleh.
Kesenjangan pendidikan yang terjadi di Indonesia dapat dilihat dari angka partisipasi sekolah pada pedesaan dan perkotaan. Pada tahun 2003 rata-rata APS penduduk perdesaan usia 13-15 tahun pada tahun 2003 sebesar 75,6 %. Sementara APS penduduk perkotaan untuk periode dan kelompok usia yang sama sudah mencapai 89,3 %. Kesenjangan yang lebih nyata terlihat untuk kelompok usia 16-18 tahun. APS penduduk perkotaan tercatat sebesar 66,7 % sedangkan penduduk perdesaan sebesar 38,9% atau separuh penduduk perkotaan.
Data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2003 menunjukkan bahwa faktor ekonomi (75,7%) merupakan alasan utama putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, baik karena tidak memiliki biaya sekolah (67,0%) maupun karena harus bekerja (8,7%). Hal ini menunjukkan bahwa tingginya angka partsipasi sekolah pada masyarakat kota dan penduduk kaya dikarenakan tingkat pendapatan mereka relatif lebih tinggi dibanding penduduk yang tinggal di desa dan masyarakat miskin.
Berdasarkan data dari Biro pusat Statistik tahun 2004, Kesenjangan akses pendidikan juga dapat dilihat dari angka melek aksara. Penduduk melek aksara usia 15 tahun ke atas sekitar 90,4 %, dengan perbandingan laki-laki sebesar 94,6% dan perempuan sebesar 86,8%, dengan penyebaran di perkotaan sebesar 94,6% dan di perdesaan 87%. Berdasarkan kelompok usia penduduk, angka melek aksara terbesar adalah pada kelompok usia 15-24 tahun yaitu sekitar 98,7%. Ini menunjukkan keberhasilan dari program wajib belajar 9 tahun. Angka buta aksara pada kelompok usia ini masih ada sekitar 1,3 % yang buta aksara.
c). Permasalahan Kualitas dan Relevansi
Permasalahan kedua yang dihadapi oleh pendidikan nasional kita terkait dengan peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan. Peningkatan kualitas dan relevansi sangat erat hubungannya dengan upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat serta daya saing bangsa. Kualitas pendidikan selain dapat dilihat dari kemampuan lulusan juga dapat dilihat dari meningkatnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi keteguhan iman dan takwa serta berakhlak mulia, etika, kepribadian, karakter dan wawasan kebangsaan, ekspresi estetika, dan kualitas jasmani. Indikator peningkatan kualitas pendidikan diukur dari kecakapan akademik dan non-akademik yang memungkinkan lulusan dapat bradaptasi terhadap perubahan masyarakat dalam berbagai bidang baik di tingkat lokal, nasional maupun global.
Sebagai contoh hasil belajar siswa merupakan indikator kualitas pendidikan yang sering digunakan. Untuk mengenali keadaan kualitas ini diantaranya digunakan hasil ujian atau studi-studi tentang kemampuan siswa, baik secara nasional maupun internasional. Dilihat dari hasil ujian, kualitas pendidikan masih menghadapi masalah, yakni masih rendahnya kualitas hasil belajar yang ditandai oleh standar kelulusan yang ditetapkan, yaitu 4,25 dari skala 10 dan 4,50 pada tahun 2008. Seorang siswa dinyatakan lulus meski hanya mampu menyerap mata pelajaran sebesar 4,25%. Dengan standar kelulusan yang rendah pun masih banyak siswa yang tidak lulus pada ujian Nasional 2007. Jika melihat Negara tetangga standar kelulusan yang ditetapkan di Indonesia masih tergolong rendah, dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang menetapkan standar kelulusan siswanya di atas angka lima. Kondisi ini mencerminkan kurang mampunya negara kita bersaing dengan negara-negara tetangga, walaupun angka kelulusan ujian nasional setiap tahun cenderung mengalami kenaikan namun masih tetap di bawah negara-negara asia lain yang mematok angka di atas enam.
Faktor lain yang berpengaruh kepada kualitas dan daya saing pendidikan adalah berbagai masukan pendidikan, baik terkait dengan proses pembelajaran maupun pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Hal ini dilihat dari fungsi pengawasan pendidikan, baik yang dilakukan oleh tenaga fungsional seperti pengawas sekolah untuk tingkat SD/MI dan atau penngawas bidang studi untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/MA, maupun pengawasan oleh kepala sekolah sebagai manajer sekolah. Kelemahan pada aspek perencanaan, kegiatan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar tidak termonitor secara efektif oleh para pengawas, sehingga kelemahan-kelemahan pada proses pembelajaran tidak dapat teridentifikasi secara akurat.
Komponen masukan pendidikan yang secara signifikan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pendidikan meliputi : (1) guru dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas, kualitas maupun kesejahteraannya, (2) prasarana dan sarana belajar yang belum tersedia dan belum didayagunakan secara optimal, (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang kualitas pembelajaran dan (4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif.
Faktor yang mempengaruhi masalah peningkatan kualitas dan daya saing adalaha anggaran pendidikan yang belum memadai, baik ketersediaannya maupun dalam efisiensi pengelolaannya. Komitmen pemerintah dalam melaksanakan UUD 1945 dan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam alokasi pendidikan dari APBN/APBD, dan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap sudah diwujudkan. Namun realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD baru dimulai pada tahun anggaran 2009, sehingga permasalahan terkait belum sepenuhnya terpecahkan.
Dalam kaitan dengan permasalahan relevansi pendidikan, perspektif analisis ekonomi dan ketenagakerjaan terhadap pendidikan tetap diperlukan, namun belum lengkap atas dasar perspektif pembentukan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Analisis ini diarahkan pasa keseimbangan struktural antara struktur ekonomi dan ketenagakerjaan di satu pihak dengan struktur pendidikan di lain pihak. Sistem pendidikan dianggap relevan jika memiliki keseimbangan secara struktural dengan sistem ekonomi dan ketenagakerjaan. Artinya, bahwa lulusan pendidikan memiliki kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja sebagai pelaku pembangunan di berbagai sektor.
C. PEMBAHASAN
Manajemen (berbasis) sekolah, memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen-komponen pendidikan suatu sekolah, yang meliputi input siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, dana, manajemen, lingkungan, dan kegiatan belajar-mengajar.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun standart Manajemen mutu pendidikan. Diantaranya dengan memperbaiki mutu guru dan Kepala Sekolah sebagai praktisi pendidikan yang mempunyai pengaruh paling urgen dalam menghadapi perubahan sosio cultural dalam masyarakat. Agar bisa sejajar dengan bangsa lain, pendidikan di Indonesia memang perlu akselerasi peningkatan mutu. Sayangnya, pelayanan pendidikan bagi masyarakat selama ini masih terjerembab pada pola birokratisasi di Indonesia. Akibatnya, pemenuhan dan pelayanan pendidikan ikut-ikutan menjadi lamban, tidak produktif, dan kurang inovatif.
Meski sudah dibuat kebijakan ke arah percepatan peningkatan mutu pendidikan, hal ini masih sebatas pada tataran regulasi. Sebaliknya, dalam tataran praktis peningkatan mutu masih saja terbelit realitas birokratisasi yang kontraproduktif dengan upaya ini. Apalagi, tidak sedikit ’oknum’ birokrat pendidikan yang masih saja memanfaatkan kebijakan pusat untuk pendidikan sebagai proyek demi keuntungan pribadi.
Agar pendidikan nasional berjalan pada jalurnya, maka diperlukan upaya-upaya yang diharapkan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada. Upaya-upaya itu sebenarnya merupakan langkah awal dalam pembangunan pendidikan dalam konteks pembangunan nasional. Berikut ini adalah solusi yang dapat dilakukan guna memperbaiki pendidikan nasional sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
1. Reformasi Birokrasi Pendidikan
Kinerja tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Daerah masih banyak mengecewakan stake holders, antara lain karena masih rendahnya kualitas layanan yang mereka berikan. Hal ini dapat dilihat melalui analisis secara kritis dari berbagai sudut pandang administrasi pendidikan, mengapa pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan baru tentang PERMENDIKNAS No.28 tahun 2010 karena melihat beberapa aspek kondisi di lapangan yang harus dianalisa ulang yaitu :
a. Aspek struktur/sistem
Selama ini struktur/sistem yang dikembangkan sangat birokratis, tidak efisien dan menempatkan orang bukan karena profesionalisme atau kemampuan tetapi karena kedekatan dengan pejabat. Kemudian program kerja yang dibuat orientasinya proyek, bukan manfaat dan dampak. Hal ini mengakibatkan dana yang besar menjadi tidak efektif dan efisien. Apalagi para pejabat juga berkepentingan untuk mengambil keuntungan dari dana proyek yang dianggarkan. Akibatnya pelaksana program bukan yang mampu tapi yang bisa memberi kick back money dan komisi paling besar.
b. Aspek kultur/budaya
Budaya kerja yang berkembang pun orientasinya bukan melayani tapi dilayani. Jika ada pejabat dinas pendidikan atau pengawas yang datang ke sekolah bukan untuk melayani sekolah tetapi mereka yang dilayani dengan berbagai fasilitas dan upeti. Selanjutnya dalam pelayanan kepada masyarakat, cenderung dipersulit dan lambat. Bahkan perlu dana khusus kalau ingin urusan dipercepat.
c. Aspek figur/pemimpin
Pemimpin yang diangkat masih jarang yang berdasarkan profesionalisme karena kemampuan dan kompetensi. Bisaanya yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kedekatan dengan bupati / walikota karena punya jasa tertentu seperti tim sukses dalam Pilkada. Akibatnya pemimpin hanya menjadi pejabat yang tidak memiliki visi dan kompetensi. Pejabat hanya mengejar gizi harta dan tahta lebih tinggi.
d. Aspek Hubungan.
Hubungan antar pejabat dengan staff adalah hubungan atasan dan bawahan, bukan kolega atau teman seperjuangan. Pejabat menempatkan diri sebagai majikan yang memiliki kekuasaan dan tidak pernah salah. Staff menempatkan diri sebagai budak yang siap mengerjakan apapun yang diperintahkan atasan tanpa sikap kritis.
e. Aspek Peran.
Peran yang diemban oleh tenaga kependidikan pun hanya sekadar administratif belaka dalam arti sempit. Sekadar menjalankan tugas tanpa visi, misi dan orientasi untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Akibatnya sulit untuk melakukan transformasi pendidikan karena segalanya sekadar rutinitas kerja belaka.



2. Pola baru manajemen pendidikan masa depan (good governance).
Bukti-bukti empirik lemahnya pola lama manajemen pendidikan nasional dan digulirkannya otonomi daerah, maka sebagai konsekuensi logis bagi manajemen pendidikan di Indonesia adalah perlu dilakukannya penyesuaian din dan pola lama manajemen pendidikan menuju pola baru manajemen pendidikan masa depan yang lebih bemuansa otonomi dan yang lebih demokratis.
a. Paradigma pendidikan bermutu\
b. Penyelenggaraan pendidikan haruslah mengedapankan paradigm yang berorientasi padamutu, baik dari sisi input, proses, output, maupun outcome. Input pendidikan yang bermutu adalah guru-guru yang bermutu, peserta didik yang bermutu, fasilitas yang bermutu, dan berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Proses pendidikan yang bermutu adalah proses pembelajaran yang bermutu. Output pendidikan yang bermutu adalah lulusan yang memiliki kompetensi yang disyaratkan. Outcome pendidikan yang bermutu adalah lulusan yang mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau terserap pada dunia usaha atau dunia industri.
Pemecahan masalah nasional dan pemenangan persaingan global ini menuntut dimilikinya sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya yang disertai dengan kepemilikan akhlak mulia. Untuk menjawab tantangan nasional dan internasional yang terjadi dewasa ini serta meningkatkan peran serta dunia pendidikan dalam menjawab tantangan tersebut haruslah melalui pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu merupakan kunci untuk membangun manusia yang kompeten dan beradab. Pendidikan bermutu hanya dapat dilakukan dengan menerapkan kualitas manajemen yang bermutu pula, dalam istilah manajemen dikenal dengan konsep manajemen mutu terpadu atau Total Quality Management (TQM). _
Riyadi & Fahrurozi (2008:5) mengungkapkan bahwa di era kontemporer ini, dunia pendidikan dikejutkan dengan adanya model pengelolaan pendidikan berbasis industri. Pengelolaan model ini mengandaikan adanya upaya pihak pengelola institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penerapan manajemen mutu dalam pendidikan ini lebih popular dengan sebutan Total Quality Education (TQE). Dasar dari manajemen ini dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) atau manajemen mutu terpadu yang pada awalnya dikembangkan di dunia bisnis Seiring dengan perjalanan waktu, cara empiris konsep TQM menjadi formula efektif dalam membangun akselerasi pengembangan kelembagaan pendidikan.
Menurut Murgatroyd & Morgan (1994:66) implementasi TQM yang sukses dalam pendidikan didasarkan pada lima kata kunci, yaitu visi (vision), strategi dan tujuan (strategy and goals), team (teams), dan alat (tools).
PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU
1. Sentralistik 1. Desentralistik
2. Kebijakan yang top down 2. Kebijakan yang bottom up
3. Orientasi pengembangan parsial: pendidikan untuk pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan teknologi perakitan 3. Orientasi pengembangan holistic: pendidikan untuk pengembangan kesadaran ,untuk bersatu dalam kemajemukan budaya, menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan dan agama, kesadaran kreatif, produktif, kesadaran hukum
4. Peran pemerintah sangat dominan 4. Meningkatkan peranserta masyarakat secara kualitatif dan kuantitatif;
5. Lemahnya peran institusi nonsekolah 5. Pemberdayaan institusi masyarakat: keluarga, LSM, pesantren, dan dunia usaha.

c. Analisis Kritis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 28 tahun 2010 dari segi standart dan mutu pendidikan

Kebijakan desentralisasi pendidikan merupakan strategi pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan nasional. Melalui kebijakan desentralisasi ini diharapkan akan dapat mempercepat usaha peningkatan pemerataan, perluasan akses, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan. Di sisi lain, secara konseptual, pemberdayaan akan dapat berjalan efektif jika masyarakat yang menerima limpahan kewenangan telah memiliki kemauan dan kemampuan untuk merealisasikan kewenangan yang dimiliki. Dalam usaha percepatan kesiapan, akselerasi kemauan dan kemampuan untuk melaksanakan limpahan kewenangan ini, salah satu strategi yang dipandang penting untuk dimiliki bersama adalah standar mutu pendidikan.


Dengan lahirnya Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang sebelumnya sudah ada Keputusan Menteri Pendidikan No. 162/U/2003. Kedua peraturan itu belum dapat dilaksanakan dengan baik, kini terbit lagi Permendiknas No. 28 tahun 2010 yang apabila ditinjau dari kualitas peningkatan standart dan mutu pendidikan sangat sesuai untuk dilaksanakan, karena kita memang sangat membutuhkan kepala sekolah yang profesional. Jika kita cermati dari penyiapan calon kepala sekolah / madrasah harus disiapkan 2 tahun yang akan dating (pasal 3). Dalam jangka 2 tahun ini calon kepala sekolah / madrasah harus mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan oleh lembaga yang terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri. Calon kepala sekolah harus praktek pengalaman lapangan selama 3 bulan (pasal 7).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, terdapat sekian banyak standar kompetensi kepala sekolah. Namun, kebijakan dan orientasi program ini difokuskan pada pengembangan dimensi-dimensi kompetensi kepala sekolah terkait dengan bagaimana mengelola, memimpin, dan mensupervisi guru dalam mengembangkan pembelajaran berbasis kreativitas, inovasi, pemecahan masalah, berpikir kritis, dan nilai-nilai kewirausahaan.
Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada Permendiknas No, 13 tahun 2007 tidak jauh berbeda dengan Permendiknas No. 28 tahun 2010. Hanya pada persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dituntut memiliki sertifikat kepala sekolah atau madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktorat Jendral. Bila kita cermati Permendiknas No. 28 tahun 2010 mengarah pada kualitas guru yang akan menduduki jabatan kepala sekolah. Hal ini dapat dilihat dari proses penyiapan kepala sekolah , proses pengangkatan dan penilaian kinerja kepala sekolah. Untuk mencermati secara kritis Permendiknas No. 28 tahun 2010 dari segi kualitas leadership dapat dilihat dari kemampuan melaksanakan tugas dalam bidang Kepemimpinan Pembelajaran, Kewirausahaan, Supervisi Akademik, Manajemen Berbasis Sekolah, Pengembangan Pendidikan Budaya dan karakter Bangsa.
Dari kutipan tentang Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah dimana mutasi kepala sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional direspon positif oleh Pengamat Pendidikan Arief Rahman. ''Pemerintah Pusat memang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan mutasi kepala sekolah,'' tutur dia ketika dihubungi Republika, Rabu (3/11).
Saya sependapat dengan hal tersebut di atas bahwa untuk mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah perlu adanya upaya peningkatan standard dan mutu Pendidikan dalam rangka mengahadapi tantangan global.
Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting, serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh orang yang benar-benar memiliki aspek pengetahuan, sikap, keterampilam pada dimensi kompeten kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi. Sebagai wacana dalam proses perumusan standar mutu pendidikan (Standar Isi, Standar Proses, Satndar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan). Dengan standar ini, perguruan tinggi diharuskan dapat menyiapkan outcame berkualitas di bidang pendidikan,sehingga melahirkan guru-guru yang berkualitas maka kedepan diharapkan juga akan terbentuk kepala sekolah professional dalam upaya pendidikan berstandart dan bermutu tinggi.
D. PENUTUP
1. kesimpulan
Pendidikan sebagai human invesment merupakan indikator kualitas sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang baik sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan global yang terjadi seperti sekarang. Dalam rangka menjawab perkembangan jaman dan tantangan global maka dikeluarkannya Permendikna no.28 tahun 2010 merupakan langkah yang tepat.
Berbagai isu social yang menjadi permasalahan pendidikan kita yaitu sebagai berikut:
a. Di Indonesia tidak ada perencanaan SDM aparatur pendidikan yang komprehensif, sistematis dan komitmen tinggi.
b. Pemerintah membuat kebijakan yang kontraproduktif terhadap penciptaan visi kepegawaian, yaitu tenaga kependidikan yang professional dan kompeten, tanpa melihat out came yang berkawlitas yang ditunjakkan dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer besar-besaran.
c. Rekrutmen guru dan tenaga kependidikan lainya tidak berdasarkan sistem merit yang mengutamakan kompetensi dan dilaksanakan dengan proses eksaminasi secara terbuka dan kompetitif. (merajalelanya KKN)
d. Promosi pegawai tidak didasarkan pada kinerja (kapabilitas), tapi senioritas masa kerja (kepangkatan).
e. Sistem penggajian PNS tidak didasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, kompleksitas pekerjaan yang men-jamin keadilan internal dan eksternal.
f. Pelaksanaan diklat tenaga kependidikan belum dilaksanakan secara maksimal dalam upaya peningkatan mutu SDM dan Belum dilaksanakannya reformasi kepegawaian secara total.
2. Saran
Dalam rangka meningkatkan standart dan mutu pendidikan, tidak hanya dalam seleksi kepala sekolah saja (Permendiknas 28 tahun 2010), tapi juga pada perekrutan tenaga pendidik harus mengedepankan penyehatan outcame dan adanya reformasi kepegawaian secara total dan komprehensif, meliputi:
a. Perubahan Struktur Kelembagaan Manajemen PNS yang lebih berorientasi pada profesionalisme, yakni melalui Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan dengan berlandaskan pada prinsip rightsizing (berbasis pada kebutuhan pegawai).
b. Perubahan Sistem Rekruitmen dan Seleksi guru/ kepalasekolah dantenaga pendidik lainya yang lebih terbuka berbasis pada kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Perubahan Sistem Promosi/Karier pegawai agar berbasis pada kompetensi dan kinerja pegawai.
d. Perbaikan Sistem Remunerasi (Remu-neration) pegawai yang adil dan layak, baik secara internal dan eksternal (kompetitif), sehingga dapat meningkatkan kinerja dan disiplin serta kesejahteraan PNS dan keluarganya.
e. e.Penyusunan Grand Design Sistem Pelatihan dan Pengembangan (Training and Development) praktisi pendidikan, yang terkait dengan Sistem Pengambangan Karier pegawai.
f. Dalam upaya menuju reformasi pendidikan yang berorientasi mutu, saat ini perlu dipersiapkan beberapa persyaratan (prakondisi) yang harus dipenuhi, meliputi ketersediaan:
g. Klasifikasi Jabatan PNS.
h. Standar Kompetensi Jabatan PNS (seluruh jenis jabatan) dan Standar Penilaian Kinerja PNS yang Obyektif, yang didukung oleh Assessment Center yang memadai.
i. Penerapan Manajemen Kepegawaian Negara yang berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-Govern-ment), guna mengantisipasi dan merespon berbagai perubahan lingkungan yang terjadi, baik lokal, nasional, maupun global.
j. Perubahan Budaya Manajemen PNS yang berbasis pada Good Governance, yang didukung oleh Code of Ethics dan Code of Conduct yang mengatur Perilaku PNS secara menyeluruh dan komprehensif.






















DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad. 2009. Pendidikan untuk Pembangunan Nasional. Bandung: PT Imperial Bhakti Utama.
Badan Pusat Statistik. 2003. Survey Sosial Ekonomi Nasional tentang Angka Melek Aksara 2003. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. 2006. Human Development Index 2006-2007. Jakarta: BPS.
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. 2006. Grand Design Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun 2006-2009. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama RI.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
UNESCO. 2000. Human Development Index. Education for Sustainable Development (ED/UNP/ESD), www.unesco.org/education/desd.
Permendiknas No. 45/2006 Tentang UN Tahun Ajaran 2006/2007.
Media Cetak : Kompas,5/9/2001; Pikiran Rakyat, 06/10/2002; Republika, 10/5/2005; Republika, 13/7/2005; Pikiran Rakyat,15/07/2005; Kompas, 6/2/2007; Koran Tempo, 07/03/2007.
Muhamad Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel. www.khilafah1924.org
M. Miftah. M.Pd., S. Widodso, Written by Syarif Hidayat Wednesday, 03 February 2010 13:42
Naniek Setijadi . 2004 . Tantangan Profesionalisme Guru Masa Depan . Jakarta : Tempo Interaktif http://www.kompascom/ – selasa, 17 Oktober 2006.

Sumitro, dkk. 2006 . Pengantar Ilmu Pendidikan . Yogyakarta : FMIPA UNY
Republika.Co.Id,Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar